Profesi Kesehatan Bentuk KPK-Anti Rokok

Epidemi konsumsi rokok di Indonesia saat ini berada pada titik yang memperhatikan. WHO Melaporkan Indonesia berada di peringkat ketiga dari jumlah perokok di dunia sebanyak 4,8% dari total jumlah perokok di dunia atau 46% total jumlah perokok di ASEAN. Diperkirakan Kematian akibat penyakit dengan faktor risiko utama rokok sebesar190.260 pada tahun 2010 atau 521 jiwa/hari. Selain itu, Rokok juga menyebabkan kerugian secara sosioekonomi. Total kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok pada tahun 2010 mencapai 245,4 triliun rupiah; jumlah tersebut lebih dari empat kali lipat pendapatan negara dari cukai rokok.
Geram dengan kondisi tersebut, Organisasi profesi kesehatan menginisiasi pembentukan koalisi Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok (KPK-Anti Rokok). Ketua Pelaksana yang juga Ketua KPK-Anti Rokok dr. Adang Bachtiar, MPH, Sc.D menyimpulkan bahwa permasalahan epidemi konsumsi rokok ini karena tidak adanya Kontrol dan regulasi yang ketat. “Perlu gerakan bersama dari semua pihak termasuk profesi kesehatan untuk mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Pengendalian Produk Tembakau” Ujarnya.

Selanjutnya Pembentukan koalisi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi profesi kesehatan sebagai garda terdepan menjaga daya tahan bangsa terhadap ancaman kesehatan. Koalisi ini memiliki bertekad untuk MEBEBASKAN INDONESIA DARI BAHAYA MEROKOK PADA TAHUN 2025 melalui:
1. Melakukan advokasi peraturan perundangan yang mampu melindungi masyarakat dari bahaya rokok terhadap kesehatan.
2. Mengadvokasi lembaga pendidikan tenaga kesehatan untuk tidak menerima calon Mahasiswa & Dosen perokok agar tidak menjadi model yang buruk bagi remaja.
3. Membangun jejaring dengan pemerintah, swasta maupun lembaga masyarakat dengan kegiatan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok
4. Membangun norma & budaya tidak merokok sebagai perilaku hidup sehat, dimulai dari kalangan profesi kesehatan
5. Melatih setiap anggota profesi kesehatan untuk dapat melakukan edukasi bahaya rokok dan konseling berhenti merokok
6. Memantau kondisi pasien dengan memasukkan status merokok pasien dan keluarganya dalam rekam medik
7. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan intervensi industri rokok dalam kebijakan kesehatan masyarakat (public health policy) di Indonesia
8. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
9. Mendesak Presiden untuk segera menandatangani RPP tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Za tAdiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Hadir Pula dalam acara deklarasi ini Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI dr. Subagjo Partodiharjo, perwakilan pemerintahan, lembaga swadaya masyarakat, pimpinan perguruan tinggi dan mahasiswa. (RF)

sumber : http://ipha.or.id/page1/index.php/12-berita/11-profesi-kesehatan-bentuk-kpk-anti-rokok

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar