Kecelakaan kerja termasuk penyakit
akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam
melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian
atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan
adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk
membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74%
sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau
menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini
sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan
kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
- Biaya Transport (Maksimum)
·
Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·
Laut Rp 1.000.000,-
·
Udara Rp 2.000.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja
·
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah
sebulan
·
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
·
Seterusnya 50% x upah sebulan
- Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
- Santunan Cacat
·
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan
upah
·
Total-tetap:
o
Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o
Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
·
Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
- Santunan Kematian
o
Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o
Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o
Prothese/alat penganti anggota badan
o
Alat bantu/orthose (kursi roda)
- Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
o
Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o
Kelompok II: 0.54 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok III: 0.89 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok IV: 1.27 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok V: 1.74 % dari upah
sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Tata
Cara Pengajuan Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta (KPJ)
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkuta
0 komentar:
Posting Komentar